Tentang Kami
Tentang Kami
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pondok Pesantren Dar Al-Faradis merupakan lembaga pendidikan Islam yang berkomitmen mencetak generasi muslim yang beriman, berilmu, dan berakhlakul karimah. Dengan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an dan As-Sunnah, pesantren menghadirkan lingkungan pendidikan yang mendukung pembentukan karakter, kedisiplinan, serta kecintaan terhadap ilmu agama dan ilmu pengetahuan.
Dalam proses pendidikannya, Pondok Pesantren Dar Al-Faradis mengintegrasikan kurikulum nasional dengan kurikulum diniyah kepesantrenan. Berbagai program unggulan seperti Tahfidzul Qur’an, Tahfidzul Hadist, pembelajaran Bahasa Arab dan Bahasa Inggris, serta beragam kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan untuk mengembangkan potensi akademik, spiritual, dan keterampilan hidup para santri secara seimbang.
Didukung oleh tenaga pendidik yang berdedikasi, fasilitas yang memadai, serta lingkungan belajar yang kondusif, Pondok Pesantren Dar Al-Faradis senantiasa berupaya mencetak lulusan yang berkarakter, mandiri, dan siap memberikan kontribusi positif bagi agama, bangsa, dan masyarakat. Dengan semangat pendidikan yang berkelanjutan, pesantren menjadi tempat tumbuhnya generasi yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Waalaikumsalam warahmarullahi wabarakatuh
Dalam rangka mewujudkan cita-cita Pendiri dan Muwaqif maka oleh KH Fathi Rozaq di bentuklah Yayasan Dar Al-Faradis yang didirikan pada tanggal 18 Februari 2012 berdasarkan Akta Notaris Nur Sofati, SH. Nomor 57.
Alamat: Jalan Muslimat Rt.8 Rw.6 Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten TEGAL.
Yayasan Dar Al-Faradis mempunyai maksud dan tujuan, yaitu:
- Bidang Sosial : yaitu mendirikan Pondok Pesantren yang mengajarkan ilmu agama dan pengetahuan umum.
- Bidang Kemanusiaan: yaitu menerima, mengelola dan mengembangkan secara produktif sumbangan dari kaum muslimin.
- Bidang Keagamaan: yaitu menyelenggarakan majelis ta’lim untuk meningkatkan pemahaman keagamaan.
Berdasarkan KEPMENKUMHAM RI, NOMOR: AHU–0000038.AH.01.05. TAHUN 2021, maka struktur Yayasan Dar Al-Faradis sebagai berikut:
- Pembina
- H. Ir. Mohamad Amir Mahmud
- Hj Khodijah
- Pengurus
- Ketua: Anwarusysyamsi Al-Farozy, MM
- Sekretaris: Agil Zulfah Mardani
- Bendahara I: Ir. H. Mohamad Faesol,
- Bendahara II: Azkalia Rizky Alfarozy
- Pengawas
- H. Drs. Agoes Angkat Rahardjo
- H. Faizin, SH.
Status Tanah: Wakaf
Lembaga di bawah yayasan dar al-faradis:
- Pondok Pesantren Dar Al-Faradis
- SMP IT BP Daar Al-Faradis
- MA Dar Al-Faradis
Tata Tertib
Tata Tertib Pondok
PONDOK PESANTREN DAR AL-FARADIS
KEWAJIBAN SANTRI:
- Semua santri wajib berakhlakul karimah, menjaga adab, serta menjunjung tinggi kedisiplinan.
- Semua santri wajib berpakaian sopan dan rapi sesuai ketentuan Pondok Pesantren.
- Semua santri wajib menjaga nama baik Pondok Pesantren, guru, pengurus, dan pengasuh, baik di dalam maupun di luar lingkungan pesantren.
- Semua santri wajib melapor kepada pengurus apabila mengalami atau mengetahui suatu permasalahan.
- Semua santri wajib mengikuti salat berjamaah lima waktu.
- Semua santri wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren.
- Semua santri wajib melapor kepada pengurus apabila bepergian maupun setelah kembali dari bepergian.
- Semua santri wajib menaati seluruh peraturan Pondok Pesantren serta lembaga di bawah naungan Yayasan Dar Al-Faradis.
LARANGAN-LARANGAN:
- Semua santri dilarang keluar dari lingkungan Pondok Pesantren tanpa izin pengasuh atau pengurus.
- Semua santri dilarang terlambat kembali atau masuk ke Pondok Pesantren.
- Semua santri dilarang merusak sarana dan prasarana Pondok Pesantren.
- Semua santri dilarang mengambil barang milik orang lain (ghasab maupun mencuri).
- Semua santri dilarang berkelahi atau melakukan perundungan (bullying), baik secara fisik maupun verbal.
- Semua santri dilarang berbicara kasar, kotor, maupun mengandung unsur pornografi atau seksualitas.
- Santri putra dilarang memasuki wilayah santri putri dan sebaliknya.
- Semua santri dilarang membawa barang-barang yang dilarang menurut agama, negara, maupun peraturan Pondok Pesantren.
- Semua santri dilarang merokok.
- Semua santri dilarang membawa telepon genggam (HP) maupun barang elektronik berharga tanpa izin.
- Semua santri dilarang memicu atau membuat kegaduhan di lingkungan Pondok Pesantren.
- Semua santri dilarang mewarnai atau memotong rambut dengan model yang tidak sesuai aturan Pondok Pesantren.
- Semua santri dilarang membawa maupun bermain kartu.
- Semua santri dilarang mendekati zina, seperti berpacaran, berkirim surat, atau berkhalwat yang mengarah kepada perbuatan maksiat.
- Semua santri dilarang menentang keputusan pengasuh, dewan guru, maupun pengurus.
SANKSI-SANKSI:
- Diberikan peringatan.
- Diberikan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
- Wajib mengembalikan barang yang diambil atau memperbaiki fasilitas Pondok Pesantren yang telah dirusak.
- Dipanggil menghadap pengasuh bersama kedua orang tua atau wali.
- Dipulangkan dari Pondok Pesantren sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
CATATAN:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian
sesuai dengan kebijakan Pondok Pesantren Dar Al-Faradis.
| Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Dar Al-Faradis Ust. Anwarusysyamsi A.F | Direktur Pendidikan Pondok Pondok Pesantren Dar Al-Faradis Ust. Dhillan Azaly Alfarozy |
